SKCK Kegunaan Serta Cara Membuatnya




 SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk ketahui catatan kriminal seseorang.
SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian memang merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian Republik Indonesia untuk mengetahui latar catatan kriminal seseorang. Dulunya, surat ini sempat disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Surat ini kerap diperlukan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan. Para pelamar pekerjaan tidak asing dengan permintaan surat ini dalam syarat pengajuan mereka. Meski begitu, tidak semua orang juga perlukan surat ini.
Semakin tidak terlalu diperlukan karena surat ini juga punya masa kadaluarsa enam bulan. Wajar jika kebanyakan orang hanya mau membuat SKCK jika memang dibutuhkan saja.
Bagi yang belum pernah, pembuatan SKCK sendiri sejatinya tidak terlalu memusingkan. Saat ini prosedur pembuatannya sudah lebih sederhana dan bisa dilakukan secara online juga. Berikut penjelasan sederhana mengenai kegunaan surat ini serta bagaimana cara membuatnya:

Kegunaan SKCK.

Surat ini merupakan salahsatu pelengkap persyaratan administrasi untuk beragam keperluan. Kegunaan dari surat ini pun nantinya menentukan dimana SKCK Anda akan diterbitkan. Bisa dikelompokan menjadi tiga jenis surat berdasarkan kantor kepolisian yang menerbitkan, dengan kegunaan yang
berbeda-beda pula.

SKCK yang diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor).

Kepolisian Sektor sendiri merupakan Kepolisian tingkat kecamatan atau kota. Jenis surat ini yang diterbitkan di Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti beberapa keperluan berikut ini:
– Digunakan jika Anda ingin mencalonkan diri sebagai seorang perangkat desa.
– Digunakan sebagai lampiran saat pengajuan izin usaha.
– Digunakan untuk melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, seperti di perusahaan swasta.
– Digunakan untuk pelengkap persyaratan masuk perguruan tinggi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.

SKCK yang diterbitkan Polres (Kepolisian Resor).

Kepolisian Resor adalah tingkat Kepolisian yang melingkupi area kabupaten. Kepemilikan jenis surat ini yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk keperluan diantaranya:
– Untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan BUMN non PNS.
– Pencalonan diri menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota DPR tingkat daerah.
– Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

SKCK yang diterbitkan Polda (Kepolisian Daerah).

Kepolisian Daerah adalah kantor Kepolisian tingkat wilayah dan berada langsung di bawah Polri. Surat jenis ini yang diterbitkan di Polda digunakan untuk berbagai keperluan diantaranya seperti berikut ini:
– Untuk pencalonan Walikota atau anggota DPR tingkat provinsi.
– Digunakan untuk pembuatan Paspor.
Persyaratan untuk membuat SKCK.
Untuk membuat surat ini, ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan dengan lengkap. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dimiliki saat membuat surat baru atau memperpanjang surat yang sudah ada. Persyaratan untuk membuat surat yang baru:
– Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
– Fotocopy Akta Kelahiran.
– Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar.
– Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili.
– Fotocopy SIM/ KTP, alamat yang tertera pada kartu identitas harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan.
– Di kantor kepolisian Anda akan dapat Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan.
– Melakukan sesi pengambilan sidik jari di kantor kepolisian.
Persyaratan untuk memperpanjang surat yang sudah ada:
– Fotocopy SIM/ KTP.
– Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
– Fotocopy Akta Kelahiran.
– Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
– Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir.
– Maksimal masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
– Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
–  Untuk biaya pembuatan SKCK ini adalah RP 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). No. 60 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini